jumlah 53. 14. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 2017. 57. Judul. ABSTRAK: a. tata cara pembayaran dan tempat pembayaran: 5. Purworejo ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kab. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atau jasa pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar. Penelitian Sebelumnya Penelitian ini terinspirasi oleh beberapa penelitian terdahulu, baik dalam konteks optimalisasi maupun konteks peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam sektor Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah. 000. bencana alam; dan 2. 35. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 20. Jasa Usaha Jenis Retribusi Jasa Usaha ditetapkan 11 jenis retribusi: 1)Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3) Retribusi Tempat Pelelangan 4) Retribusi Terminal Retribusi perizinan tertentu. atau STRD Retribusi Pelayanan Pasar. Pengujian alat pemadam kebakaran. 34 Miliar/tahun. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Pasar. Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Semarang; Mengingat : 1. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah. peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan; b. 56. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah kota Semarang Nomor 2 Tahun. retribusi penggantian biaya cetak peta (pasal 43 – pasal 47) 12. Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat/fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan/fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kota. pengelolaan retribusi pasar Waringin Baru desa Gedog Wetan dilihat dari sudut pandang maqashid syariah dengan langkah sebagai berikut: tersedianya manajemen yang lebih tertata dalam penarikan retribusi; menciptakan masyarakat yang sejahtera dan merata; tersedianya jaminan air bersih dan listrik keseluruh area pasar;Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi yang potensial sebagai sumber pendapatan asli daerah. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Hasil penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar masuk ke kas pemerintah daerah. bahwa penyelenggaraan dan pelayanan pasar di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. bahwa dengan ditetapkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang R etribusi P elayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan. Retribusi Pelayanan Kesehatan. Kota Serang menjadi salah satu tujuan pedagang dari daerah lain untuk menjual dagangannya karena perkembangan perekonomian yang pesat. 1. Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, los dan, lesehan. 2. Pihak yang membayar Retribusi Pelayanan Pasar mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari pemerintah ABSTRAK: Menimbang : a. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan pasar c. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang ; 11. kondisi yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada. Tanggal Penetapan. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1 ) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi JasaRetribusi Pelayanan Pasar merupakan retribusi yang dipungut retribusi dari para pedagang atas penggunaan fasilitas pasar atau pemberian izin penempatan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang berupa toko pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang yang dilihat. 14. : Menentapkan Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto Tahun 2021, dengan susunan penerima dan persentase sebagai berikut : NO. pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang Retribusi Jasa Usaha dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Jasa Usaha merupakan pelayanan yang. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Hak menempati bangunan Kios, Kios dalam Los, Los dan/atau tempat jualan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang atau Badan atas bangunan pasar untuk berjualan dan/. 2. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,. Analisis Retribusi Pelayanan Pasar dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka Magdalena Silawati Samosir1, Cicilia Ayu Wulandari2 1,2Universitas Nusa Nipa , Jln. 7. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. 24. Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan / atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 11); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN BALANGAN. ABSTRAK: bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Pada observasi awal seorang pedagang mengakui bahwa penarikan retribusi pelayanan pasar di Pasar Baru sering tidak diberi karcis. Masalah penelitian ini terbatasnya informasi-informasi dari dinas perdagangan, perindustrian dan tenaga kerja masih kurangnya data yang bisa diberikan untuk menjadi. 168 Lampiran 12. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran toko, kios dan atau los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatRetribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah atas pelayanan pasar. Kurangnya kesadaran pedagang menyebabkan pengelolaan pemungutan retribusi daerah menjadi tidak maksimal. PERBU dan PERDA dalam pengelolaan retribusi pasar ini adalah agar pemerintah mampu mengarahkan aparat-aparat retribusi dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, mampu meningkatkan pegawasan. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REJANG LEBONG, Menimbang : a. retribusi pelayanan pasar pun harus sesuai dengan tabel karcis diatas, akan tetapi jika melihat kondisi di lapangan tentu diperlukan observasi, wawancara maupun kajian untuk menyimpulkan. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUSI BANYUASIN, Menimbang : a. Pasar adalah pasar-pasar milik dan atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar DETAIL PERATURAN Abstrak. dicabut dan dinyatakan. Jumlah pasar tradisional di kota Surakarta ada 44 pasar, yang sudah melaksanakan e-retribusi sudah 14 pasar. Ketentuan Umum: 2. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REJANG LEBONG, Menimbang : a. Berikut uraian dari bentuk-bentuk. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitasi pasar. TENTANG DATABASE PERATURAN. mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola. Pasal 3 (1). 5) Retribusi pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Dari Tahun 2012 komposisinya Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan. Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum bab III pasal 2 dinyatakan bahwa jenis retribusi terdiri dari: a. Retribusi Pelayanan Pasar. E-retribusi ini telah diterapkan di beberapa pasar di Kota Yogyakarta, seperti Pasar Satwa Yogyakarta (PASTY), Pasar Beringharjo, Pasar Ngasem, Pasar Karangwaru, Pasar Gedongkuning, dan Pasar Talok. 34. Tempat. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. BAB III Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan. peraturan daerah kabupaten flores timur nomor 4 tahun 1988 tentang pungutan retribusi pelayanan kesehatan pasar. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOVEN DIGOEL, Menimbang : a. ABSTRAK: Retribusi daerah merupakan salah stu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya fasilitas bagi pedagan pasar serta peningkatan pelayanan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 10. (4) Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terhutang atau menunda pernbayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Mamuju Utara, banyak ditentukan dengan penggunaan metodologi. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Surat setoran retribusi daerah yang dapat disingkat SSRD adala surat yang digunakan. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Serta Wajib Retribusi; Golongan. bahwa dalam rangka untuk menutupi sebagian biaya penyediaan fasilitas, penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan pasar, serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka terhadap para pedagang yang. E. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. pelayanan fasilitas pasar yang diberikan. Secara khusus penulis mengucapkan banyak terima kasih dengan segala kerendahan hati kepada yang terhormat: 1. Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi pasar atau retribusi pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas penggunaan/ pemakaian/. Potensi Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda adalah sebesar Rp. Retribusi pasar adalah retribusi yang dipungut dari pedagang atas penggunaan fasilitas pasar dan pemberian izin penempatan oleh pemerintah kabupaten. Kota Bekasi. Manajemen pengelolaan retribusi dilakukan secara manual melalui pencatatan manual pada buku, menyebabkan catatan sering rusak atau sulitnya menemukan. 11 TAHUN 2012 – RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN; PERDA NO. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat. Retribusi pasar a. LANDASAN TEORI Otonomi DaerahPeran Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Pembangunan Pasar Beringharjo, Yogyakarta . 5 Tahun 2000, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63. Retribusi Pelayanan Pasar menurut klasifikasi tipe pasar ditetapkan sebagai berikut : No. dalam hal ini adalah samua retribusi yang dapat dipungut dari pasar, yaitu retribusi pasar. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. ABSTRAK: a. bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan laboratorium lingkungan , pengembangan fasilitas Hotel Moga dan untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar grosir/ pertokoan, Obyek Wisata Pantai Widuri yang efektif, efesien, akuntabel dan berkeadilan,. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap: - Petak 1 m2 Rp 45. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumnetasi. pertumbuhan retribusi pelayanan pasar tahun 2011-2014 menunjukkan rata-rata 1,69% dengan kriteria bahwa laju pertumbuhan ini tidak berhasil. pengelolaan retribusi pasar dalam meningkatkan pelayanan publik di pasar syari’ah madani desa tanah merah kecamatan siak hulu menurut perspektif ekonomi islam skripsi oleh joni wahyu munthe 11425100760 program studi ekonomi syari’ah fakultas syari’ah dan hukum universitas islam negeri sultan syarif kasim riau-pekanbaru 1442 h/2021 m PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN TAHUN 2021 DAFTAR TARIF RETRIBUSI KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN YANG DIBEBASKAN FUNGSI NO BANGUNAN Pasar Pedagang Kaki Lima TARIP RETRIBUSI/ BULAN Rp. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU dan BUPATI BERAU MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI . Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; g. Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik ini menggunakan metode preskriptif normatif dengan berusaha menghimpun bahan hukum primer, sekunder dan tersier guna menggambarkan fenomena-fenomena hukum melalui pengungkapan. PhD Thesis, Universitas Brawijaya, 2018; Siahaan, Marihot P. Pertimbangan diterbitkannya PP 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 20. penerimaan retribusi pelayanan pasar di wilayah Kabupaten Madiun antara lain fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah kurang menarik pedagang, pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah kurang menarik masyarakat sebagai tempat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan kualitas tingkat pelayanan pasar masih tergolong rendah. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar rakyat, berupa kios, los, pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Golongan Retribusi 5. Retribusi Pengolahan Limbah Cair. BESARAN INSENTIF (%) Walikota Mojokerto. 10. • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. (1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa , pelataran, los, kios, yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang; (2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah palayanan fasilitas yang dikelola BUMN, BUMD, dan. (2) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memakai fasilitasContoh dari jenis retribusi umum meliputi: Pelayanan kesehatan. 170. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan fasilitas pasar yang dikelolalangsung olehpemerintah Daerah. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : 1. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, Menimbang : a. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja pelayanan pasar di Kota Pasuruan diperlukan adanya perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pasar; bahwa dengan. retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pendapatan asli daerah, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul : “Pengaruh Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Parkir Sebagai Sumber PAD Di Kota Pekalongan”. 13. 1). Tabel 4. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5); 50. Potensi Retribusi Pasar Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Lamongan. Pelayanan Pasar adalah Penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa Pelataran, Los,. ABSTRAK: a. Tutup. 19. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah atas pelayanan pasar. E-retribusi pasar termasuk dalam agenda implementasi transaksi non tunai untuk pengelolaan pendapatan retribusi daerah3. Retribusi Pelayanan. Tabel 4. Retribusi Pelayanan Pasar. retribusi di Pasar Johar dan persepsi pedagang tentang pengelolaan itu untuk meningkatkan pelayanan publik serta faktor-faktor yang menjadi pendorong dan. 1. 35. PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-PELAYANAN-PASAR-DI-PASAR-RAKYAT-JELOJOK-DAN-PASAR-RAKYAT-RENTENG. ABSTRAK: bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 maka agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu. Hasil dari rancang bangun ini adalah sebuah aplikasi desktop yang mana dititikberatkan pada pengelolaan retribusi pelayanan pasar. Tepi Jalan Umum, retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan perlu diatur mengenai retribusi jasa umum; 2 d. b. Sama seperti halnya diatas, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, adapun retribusi pelayanan pasar yang menjadi kewajiban. Bentuk. RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, Menimbang : a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . 1 Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi pasar atau retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang keberadaan nya cukup dimanfaatkan oleh masyarakat. 10 TAHUN 2012 – RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; PERDA NO. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau survey dengan pendekatan kuantitatif, sehingga data yang digunakan adalah data primer dari kuesioner. 7. Judul. b), b. d. 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH. Pasar Tradisional juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dalam hal ini di dapat dari Retribusi Pelayanan Pasar serta Retribusi Pelayanan Persampahan. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar. 500,00 KETERANGAN Per meter persegi Setiap hari dengan ketentuan pembebasan 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. 11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005;Retribusi pelayanan pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.